Layanan
penyelenggaraan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring diluncurkan oleh
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Minggu (6/12/2015) di kawasan Parkir
Timur, Senayan, Jakarta. Fasilitas tersebut diresmikan oleh Kepala Polri,
Badrodin Haiti.
Pemberlakuan servis itu diharapkan memudahkan
pengurusannya.
Selain hemat waktu, pembuatan dan perpanjangan SIM yang bisa
dilakukan di Satpas/Gerai SIM/SIM Keliling di mana saja, jadi pastinya kamu
akan lebih irit ongkos. Jadi, kamu nggak perlu
lagi pulang kampung hanya untuk mengurus perpanjangan SIM.
Badrodin mencontohkan, seseorang yang sedang bekerja atau
kuliah di Surabaya tidak wajib kembali ke kota asal pembuatan SIM demi
memperpanjang masa berlaku. Namun, ia cukup mengisi formulir yang tersedia di
Internet kemudian mendatangi Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) di
Surabaya.
"Sekarang ada sekitar 45 Satuan Pelayanan
Administrasi (Satpas) untuk perpanjangan SIM online, sehingga jika saya buat
SIM di Surabaya, saya bisa perpanjang di Jakarta," katanya dikutip Liputan6.
Sebelumnya, aplikasi SIM Online hanya dapat digunakan di
masing-masing propinsi sesuai KTP pemilik SIM.
Pengurusan SIM secara daring merupakan hasil kerja sama
dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang menyerahkan aplikasinya kepada
Polri pada Maret 2015.
"Apa yang telah kami bangun hari ini kami serahkan
kepada Mabes Polri dan itu dikelola oleh Mabes Polri tidak oleh BRI lagi,"
tutur Direktur Utama BRI Asmawi Syam, dikutipCNN Indonesia (23/3/2015).
Menurutnya, aplikasi SIM Online menerapkan prinsip ICO
(Integrated, Centralized, Online/ICO). Integrasi melibatkan data SIM nasional
dengan sistem data kependudukan (e-KTP) yang dimiliki oleh Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri).
Layanan pembayaran dapat dilakukan melalui
Unit Kerja Bank BRI di seluruh Indonesia dan E-Channel Bank BRI--seperti ATM
BRI, EDC BRI dan Internet Banking BRI.
Selama ini, dilansir Republika, tiap Satpas SIM Polri di seluruh Indonesia
menggunakan sistem penerbitan SIM yang terdiri dari empat versi, yakni versi
tahun 1992, 2006, 2009, dan 2010. Akibatnya, proses pembuatan SIM pun menjadi
tidak terstandarisasi. Selain itu, data yang ada tidak terintegrasi dan
tersentralisasi karena menggunakan empat versi berbeda. Proses verifikasi dan
identitas pemegang SIM pun tidak dapat dilakukan secara daring.
Untuk mengurus Perpanjangan SIM, berikut tata caranya:
- Datang langsung ke tempat pembuatan SIM
- Membawa e-KTP dan SIM lama
- Petugas mencocokkan dan mengambil data dari e-KTP (sidik jari, foto, dll.)
- Jika informasi yang diserahkan sesuai dengan basis data milik Kementerian Dalam Negeri, SIM akan langsung dicetak
- Perkiraan biaya, Rp75.000 - Rp80.000
- Membawa e-KTP dan SIM lama
- Petugas mencocokkan dan mengambil data dari e-KTP (sidik jari, foto, dll.)
- Jika informasi yang diserahkan sesuai dengan basis data milik Kementerian Dalam Negeri, SIM akan langsung dicetak
- Perkiraan biaya, Rp75.000 - Rp80.000
0 comments:
Post a Comment