SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA.. JIKA SAUDARA/I TERBANTU DENGAN BLOG INI SILAHKAN DI SHARE (CANTUMKAN SUMBERNYA YAA) MOHON UNTUK TIDAK SPAM DI KOMENTAR.. GOD BLESS YOU ALL

Telusuri

PERSYARATAN SIM ONLINE

Sunday, 13 December 2015
Layanan penyelenggaraan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring diluncurkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Minggu (6/12/2015) di kawasan Parkir Timur, Senayan, Jakarta. Fasilitas tersebut diresmikan oleh Kepala Polri, Badrodin Haiti.
Pemberlakuan servis itu diharapkan memudahkan pengurusannya.
Selain hemat waktu, pembuatan dan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di Satpas/Gerai SIM/SIM Keliling di mana saja, jadi pastinya kamu akan lebih irit ongkos. Jadi, kamu nggak perlu lagi pulang kampung hanya untuk mengurus perpanjangan SIM.
Badrodin mencontohkan, seseorang yang sedang bekerja atau kuliah di Surabaya tidak wajib kembali ke kota asal pembuatan SIM demi memperpanjang masa berlaku. Namun, ia cukup mengisi formulir yang tersedia di Internet kemudian mendatangi Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) di Surabaya. 
"Sekarang ada sekitar 45 Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) untuk perpanjangan SIM online, sehingga jika saya buat SIM di Surabaya, saya bisa perpanjang di Jakarta," katanya dikutip Liputan6.
Sebelumnya, aplikasi SIM Online hanya dapat digunakan di masing-masing propinsi sesuai KTP pemilik SIM. 
Pengurusan SIM secara daring merupakan hasil kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang menyerahkan aplikasinya kepada Polri pada Maret 2015.
"Apa yang telah kami bangun hari ini kami serahkan kepada Mabes Polri dan itu dikelola oleh Mabes Polri tidak oleh BRI lagi," tutur Direktur Utama BRI Asmawi Syam, dikutipCNN Indonesia (23/3/2015). 
Menurutnya, aplikasi SIM Online menerapkan prinsip ICO (Integrated, Centralized, Online/ICO). Integrasi melibatkan data SIM nasional dengan sistem data kependudukan (e-KTP) yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Layanan pembayaran dapat dilakukan melalui Unit Kerja Bank BRI di seluruh Indonesia dan E-Channel Bank BRI--seperti ATM BRI, EDC BRI dan Internet Banking BRI.
Selama ini, dilansir Republika, tiap Satpas SIM Polri di seluruh Indonesia menggunakan sistem penerbitan SIM yang terdiri dari empat versi, yakni versi tahun 1992, 2006, 2009, dan 2010. Akibatnya, proses pembuatan SIM pun menjadi tidak terstandarisasi. Selain itu, data yang ada tidak terintegrasi dan tersentralisasi karena menggunakan empat versi berbeda. Proses verifikasi dan identitas pemegang SIM pun tidak dapat dilakukan secara daring. 
Untuk mengurus Perpanjangan SIM, berikut tata caranya:
- Datang langsung ke tempat pembuatan SIM
- Membawa e-KTP dan SIM lama
- Petugas mencocokkan dan mengambil data dari e-KTP (sidik jari, foto, dll.)
- Jika informasi yang diserahkan sesuai dengan basis data milik Kementerian Dalam Negeri, SIM akan langsung dicetak
- Perkiraan biaya, Rp75.000 - Rp80.000

0 comments:

Post a Comment